OJK Rencanakan Revisi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Perlindungan Bagi Nasabah dan Bank

EKONOMI NASIONAL

Pradanamedia/Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meninjau kembali regulasi terkait rekening pasif atau dormant account di perbankan. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kejelasan posisi serta hak-hak baik bagi nasabah maupun bank, guna mencegah kerugian di kedua belah pihak.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (2/8/2025), mengatakan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk meninjau aturan terkait rekening dormant.

“Kami akan melakukan revisi terhadap peraturan yang mengatur rekening, termasuk rekening dormant, untuk memastikan hak-hak nasabah dan bank lebih jelas,” ujar Dian.

Rencana revisi ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam praktik ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan transaksi dalam periode tiga hingga 12 bulan, baik itu berupa tabungan, rekening giro, maupun rekening valuta asing. Meskipun transaksi dibekukan sementara, nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Kebijakan ini merupakan hasil analisis PPATK yang menemukan banyaknya rekening pasif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan digital. Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya revisi aturan dari OJK, diharapkan sektor perbankan bisa lebih adaptif dalam menghadapi potensi risiko kejahatan keuangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan lembaga keuangan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *