PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL PEMERINTAHAN

Mulai 2026, Registrasi Kartu Perdana Wajib Pakai Data Biometrik Wajah

Bagikan Berita

PRADANAMEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberlakukan aturan baru bagi pelanggan seluler. Mulai 1 Juli 2026, pembelian dan aktivasi kartu perdana baru wajib menggunakan data biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk memperketat validasi identitas pelanggan, mengurangi penyalahgunaan nomor seluler, serta mencegah nomor siluman yang kerap digunakan dalam penipuan, spam, dan kejahatan digital.

Aktivasi kartu perdana dapat dilakukan melalui gerai operator maupun secara mandiri, dengan proses pemindaian wajah yang divalidasi terhadap data resmi Dukcapil. Setiap pelanggan akan memiliki kendali penuh atas nomor yang terdaftar menggunakan identitasnya, sekaligus memudahkan pemantauan dan pengelolaan nomor.

Selain itu, aturan baru ini menetapkan batas maksimal kepemilikan nomor per individu, untuk menutup celah nomor aktif yang disalahgunakan oleh jaringan penipuan. Operator juga diwajibkan menjaga keamanan dan privasi data biometrik pelanggan sesuai standar industri.

“Kebijakan ini tidak hanya membuat registrasi lebih aman dan tertata, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari risiko penyalahgunaan nomor seluler,” ujar sumber resmi Kominfo.

Pemerintah menekankan bahwa penerapan sistem registrasi berbasis biometrik merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat keamanan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *