“MUI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi, Asalkan Sesuai Hukum”

HUKAM NASIONAL PEMERINTAHAN

JAKARTA – Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), memberikan apresiasi terhadap ajakan Presiden Prabowo Subianto kepada para pelaku korupsi untuk mengembalikan hasil tindak pidana mereka. Zainut menilai langkah ini menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Zainut, inisiatif Presiden Prabowo merupakan sebuah terobosan hukum yang berani dan penuh simpati. Presiden berupaya memulai gerakan pemberantasan korupsi dengan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Namun, jika kesempatan itu diabaikan, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

Meski demikian, Zainut mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. “Perlu ada payung hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Langkah Presiden ini juga sejalan dengan keputusan Mukernas IV MUI 2024, yang mendorong Presiden untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi, mengingat Indonesia berada dalam status darurat korupsi, serta memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi, yakni Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000, yang menyatakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram menurut ajaran Islam. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *