MK Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

LOKAL POLITIK

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni. Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (17/9).

Dengan keluarnya putusan ini, kemenangan pasangan Shalahuddin – Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih resmi berkekuatan hukum tetap.

Shalahuddin: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

Menanggapi hasil tersebut, Shalahuddin menyampaikan rasa syukur sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk mengakhiri perbedaan pasca-pilkada.

“Mulai hari ini, tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanya Barito Utara bersatu. Mari kita bangun daerah ini bersama-sama menuju kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/9).

Shalahuddin juga menegaskan bahwa putusan MK sekaligus membantah tuduhan adanya praktik politik uang yang diarahkan kepada pihaknya.

“Keputusan MK sudah jelas menyatakan tidak ada politik uang dan tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baik terkait kartu relawan maupun tuduhan pembagian uang, semua tidak terbukti,” jelasnya.

Dalil Politik Uang Tidak Terbukti

Dalam permohonannya, pasangan Jimmy-Inri mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 melalui tim kampanye, relawan, hingga koordinator desa/kelurahan. Tuduhan itu antara lain berupa pembagian kartu relawan disertai uang, pembagian uang berdasarkan daftar penerima, serta pemberian uang secara langsung kepada warga.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, dugaan tersebut tidak terbukti secara hukum. Menurutnya, Bawaslu Barito Utara telah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah keterangan saksi yang tidak konsisten.

Terkait video yang dijadikan bukti oleh pemohon, Mahkamah juga menilai tidak ada kejelasan mengenai subjek, waktu, maupun tempat kejadian.

Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan satu-satunya peristiwa yang diyakini terjadi adalah pemberian uang Rp300 ribu kepada Saksi Ernawati melalui Koordinator Relawan Paslon 01 di Desa Mukut. Namun, dari keterangan saksi lain, uang tersebut merupakan imbalan kerja relawan sejak Juli 2025, bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

“Fakta hukum itu sangat jauh berbeda dengan hakikat praktik politik uang yang benar-benar terbukti memengaruhi suara pemilih. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan keyakinan atas dalil Pemohon,” tegas Guntur.

Akhiri Perbedaan, Fokus Bangun Daerah

Dengan keluarnya putusan ini, sengketa pilkada Barito Utara resmi berakhir. Shalahuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu dan mendukung program pembangunan yang telah dirancang.

“Putusan ini adalah final. Saatnya kita menatap ke depan. Mari bersama-sama kita wujudkan Barito Utara yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *