MK Tolak Gugatan Pembatasan Prajurit TNI di Jabatan Sipil karena Cacat Administrasi

Uncategorized
Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait permintaan pembatasan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025), majelis hakim menegaskan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lantaran surat kuasa yang diajukan para pemohon dinilai tidak sah.

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba. MK menyebut lembaga tersebut berwenang mengadili perkara ini, namun kesalahan administratif pada surat kuasa membuat permohonan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diproses lebih jauh.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai peluang untuk mengajukan kembali uji materiil atas UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masih terbuka. Ia menegaskan, para pemohon seharusnya sejak awal melengkapi syarat administrasi jika ingin proses pengujian undang-undang berjalan efektif.

Di sisi lain, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, melontarkan kritik keras terhadap MK. Ia menuding lembaga tersebut tidak konsisten—sigap ketika menangani perkara Polri, tetapi lamban ketika perkara berkaitan dengan TNI.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara substantif soal pembatasan jabatan sipil bagi prajurit TNI belum tersentuh, lantaran gugatan kandas di tahap administratif. (AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *