**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan enam dari sebelas permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sementara itu, lima gugatan lainnya masih akan diproses ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Presiden Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, usai membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

“Berkaitan dengan pengujian formil UU TNI yang belum dijatuhkan putusan terkait legal standing-nya, yaitu perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, akan dilanjutkan ke tahap sidang pleno berikutnya,” ujar Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa kelima perkara tersebut memiliki cukup dasar awal untuk dilanjutkan. Tahap berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan keterangan dari pemerintah dan Presiden, serta pihak-pihak yang dianggap relevan oleh Mahkamah.
“Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2025,” tambah Suhartoyo.
Sementara itu, lima gugatan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana disyaratkan dalam pengajuan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Adapun satu perkara lainnya telah dicabut oleh pemohon sebelum diputuskan.
Daftar Gugatan yang Tidak Diterima oleh MK:
- Perkara No. 55/PUU-XXIII/2025 — Pemohon: Perorangan dari kalangan swasta
- Perkara No. 58/PUU-XXIII/2025 — Pemohon: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
- Perkara No. 66/PUU-XXIII/2025 — Pemohon: Mahasiswa Universitas Pamulang
- Perkara No. 74/PUU-XXIII/2025 — Pemohon: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
- Perkara No. 79/PUU-XXIII/2025 — Pemohon: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Putusan ini menunjukkan konsistensi MK dalam menegakkan syarat formil, khususnya terkait legal standing para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Dengan berlanjutnya lima gugatan lainnya ke tahap pendalaman, publik kini menanti bagaimana proses ini akan menguji secara lebih substansial tata cara pembentukan UU TNI yang saat ini tengah dipertanyakan sejumlah pihak. (RH)
