MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Demi Fokus dan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri (Wamen). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8), dengan Ketua MK Suhartoyo sebagai pimpinan majelis.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Larangan tersebut tetap mencakup tiga hal:

  1. Menjadi pejabat negara lain sesuai peraturan perundang-undangan,
  2. Menjabat sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun perusahaan swasta,
  3. Memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa larangan ini penting agar para wakil menteri dapat fokus mengurus kementerian. Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam batas penalaran yang wajar, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana halnya menteri. Dengan begitu, mereka bisa lebih berkonsentrasi pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta MK menegaskan aturan agar para wakil menteri tidak merangkap jabatan, demi mencegah ketidakpastian hukum dan memastikan tata kelola perusahaan negara tetap profesional.

MK menyebut, putusan ini bukan sekadar soal administratif, tetapi juga bagian dari constitutional morality. Dengan menegaskan larangan rangkap jabatan, MK ingin memastikan jabatan publik dijalankan secara penuh tanpa intervensi kepentingan lain. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *