MK Perintahkan PSU di Barito Utara, KPU Kalteng Siap Laksanakan Putusan

HUKAM LOKAL POLITIK

Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan keputusan MK sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. MK menilai hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, tidak valid sehingga harus dilakukan PSU.

“MK memerintahkan PSU di dua TPS tersebut dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Sastriadi.

Lebih lanjut, hasil PSU yang dilakukan di kedua TPS akan langsung digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK. Hasil akhirnya akan diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Dalam pelaksanaan PSU ini, KPU RI akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara guna memastikan kelancaran prosesnya. Selain itu, Bawaslu RI bersama Bawaslu Kalteng dan Bawaslu Barito Utara juga akan mengawasi jalannya PSU agar berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

Untuk memastikan keamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang maksimal selama proses PSU berlangsung.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar PSU ini berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” tutup Sastriadi.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Barito Utara 2024. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *