
Jakarta – Seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis (PPDS) akan segera mengadopsi sistem yang lebih transparan dan terintegrasi. Tahun ini, sebuah panitia khusus seleksi bersama akan dibentuk untuk memastikan proses penerimaan PPDS berjalan objektif dan adil.
Panitia ini dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjalankan amanat UU No.17/2023 tentang Kesehatan dan PP No.28/2024 terkait pelaksanaan undang-undang tersebut.
Sejak 2022, kolaborasi antara kedua kementerian telah menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah dokter spesialis. Saat ini terdapat lebih dari 350 program studi dokter spesialis/subspesialis yang menghasilkan sekitar 4.000 lulusan setiap tahun. Namun, Mendikti Saintek menegaskan bahwa peningkatan jumlah ini harus diiringi dengan strategi distribusi tenaga medis yang efektif dan berbasis kebutuhan wilayah.
“Kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk memastikan pendidikan kedokteran dan kesehatan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya pada Rabu (22/1).
Panitia seleksi bersama ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program PPDS. Selain itu, 6 Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) telah menjalin kerja sama dengan 4 perguruan tinggi mitra, seperti RS Harapan Kita dengan FK Universitas Indonesia, RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran, serta RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga.
Untuk menjamin objektivitas seleksi, petunjuk teknis akan segera disusun oleh panitia. Sistem ini dirancang berbasis kompetensi, prestasi, teknologi, dan kebutuhan wilayah, dengan tetap mempertimbangkan prinsip pemerataan. “Seleksi nasional ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan yang berkeadilan, tetap menjaga kualitas, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tambah Satryo.
Ke depan, Komite Bersama dari Kemendikti Saintek dan Kemenkes juga akan merumuskan kebijakan prioritas demi peningkatan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Komitmen ini mencakup jaminan hak dan kewajiban peserta PPDS sesuai dengan amanah undang-undang.
Satryo menutup dengan menyampaikan visinya, “Target Indonesia Emas 2045 harus diiringi dengan Indonesia Sehat 2045, melalui optimalisasi upaya preventif demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.”
Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan seleksi PPDS tak hanya transparan tetapi juga mampu menghasilkan tenaga medis berkualitas yang merata di seluruh Indonesia. (KN)
