**PRADANAMEDIA / JATINANGOR – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) tidak boleh melibatkan anggota keluarga sedarah. Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan kepala daerah dalam kegiatan retreat gelombang kedua di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6).
“Aturan kami sudah jelas, pengurus Kopdes tidak boleh punya hubungan sedarah. Tidak boleh suami-istri, anak, atau hubungan semenda lainnya,” tegas Budi.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme pengelolaan koperasi desa agar tidak menjadi alat kepentingan pribadi atau keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya masukan agar bahan bakar bersubsidi dapat disalurkan melalui Kopdes Merah Putih. Menurutnya, barang subsidi negara sejatinya harus didistribusikan oleh lembaga yang berstatus publik.
“Semua barang bersubsidi milik negara, distribusinya sebaiknya melalui lembaga publik. Dalam hal ini, Kopdes Merah Putih sangat berpotensi menjadi mitra penyalur BBM bersubsidi,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, saat ini terdapat 80.352 Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk secara legal, dan 63.000 di antaranya telah memiliki badan hukum resmi. Ia optimistis hingga akhir bulan, seluruh koperasi desa yang telah didirikan akan memiliki legalitas hukum yang lengkap dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Pasalnya, keberadaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih dinilai strategis untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan ekstrem.
“Program ini bukan hanya soal koperasi, tapi juga tentang keberpihakan negara terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan dan merata,” pungkasnya. (RH)
