PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Persiapan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kalimantan Tengah terus dimatangkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng. Peresmian ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Menjelang agenda penting tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, pada Jumat (17/10). Pertemuan ini membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan agar pelaksanaan peresmian berjalan lancar dan sesuai arah kebijakan nasional.
Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum bukan sekadar penyediaan fasilitas hukum, tetapi merupakan instrumen nyata untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.

“Program Posbakum ini bertujuan memastikan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses keadilan yang nyata, berkelanjutan, dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPHN sangat penting untuk memastikan setiap aspek teknis dan substansi kegiatan sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami ingin peresmian Posbakum di Kalteng tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Hajrianor.
Ia menambahkan, sinergi antara BPHN dan Kanwil Kalteng menjadi kunci dalam memperkuat layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan tepat sasaran.
“Sinergi ini memastikan setiap langkah program bantuan hukum berjalan efektif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok,” tambahnya.
Diketahui, Kanwil Kemenkumham Kalteng menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang telah berhasil menyelesaikan 100 persen pendirian Posbakum di wilayahnya. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkumham dalam memperluas jangkauan layanan hukum dan memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Melalui koordinasi intensif dengan BPHN, Kanwil Kemenkumham Kalteng menegaskan tekadnya untuk terus memperkuat implementasi program bantuan hukum di daerah, sekaligus mendukung visi nasional dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
Langkah strategis Kanwil Kemenkumham Kalteng ini sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik di bidang hukum, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Program Posbakum diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini sulit mengakses layanan hukum formal. (RH)


 
						 
						