Menjaga Stabilitas Nasional: Peran dan Kewenangan Lembaga Keamanan Formal

HUKAM NASIONAL OPINI PUBLIK

Pradanamedia/Jakarta – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pemahaman yang komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal menjadi sangat krusial. Lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi resmi yang diberi mandat oleh negara untuk menjalankan tugas-tugas keamanan dan pertahanan nasional. Keduanya memiliki struktur organisasi, pelatihan, serta prosedur operasional yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran dan Fungsi Lembaga Keamanan Formal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki peran strategis dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan keamanan dalam negeri.

Adapun fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 meliputi:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Penegakan hukum;
  • Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, tugas dan kewenangan Polri secara eksplisit dijabarkan dalam Pasal 13, yang mencakup: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) adalah: a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri, terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman tersebut;
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.

Kewenangan dan Legitimasi: Dasar Hukum Lembaga Keamanan

Dalam konteks hukum publik, kewenangan merupakan kekuasaan yang sah untuk bertindak dalam bidang tertentu, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Menurut H.D. Stoud, kewenangan mencakup keseluruhan peraturan mengenai perolehan dan penggunaan kekuasaan oleh subjek hukum publik. Secara yuridis, kewenangan adalah kemampuan yang diberikan oleh hukum untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.

Menurut Prof. Philipus M. Hadjon, kewenangan diperoleh dari tiga sumber:

  • Atribusi: Kewenangan yang ditetapkan langsung oleh UUD atau undang-undang;
  • Delegasi: Pelimpahan kewenangan dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah;
  • Mandat: Penugasan yang bersifat pelaksanaan teknis dari pemberi mandat.

Larangan Klaim Sepihak sebagai Lembaga Keamanan

Sangat tidak etis dan melanggar hukum bila ada individu atau kelompok yang mengklaim diri sebagai lembaga keamanan tanpa otoritas resmi dari negara. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kekacauan dan mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan tunduk pada struktur keamanan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

Tindakan Mengancam Rakyat Adalah Pelanggaran

Segala bentuk ancaman kepada masyarakat yang dilakukan oleh siapapun, terlebih oleh pihak yang seharusnya melindungi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dikenai sanksi tegas. Lembaga keamanan formal berkewajiban menjaga rasa aman, bukan menebar ketakutan.

Menghormati Struktur Keamanan: Pilar Keamanan Nasional

Pemahaman dan penghormatan terhadap peran lembaga keamanan formal akan menciptakan sinergi antara negara dan rakyat dalam menjaga stabilitas. Masyarakat yang memahami struktur dan kewenangan lembaga keamanan akan lebih mudah bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi konflik.

Kesimpulan

Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan peran lembaga keamanan formal yang memiliki landasan hukum yang kuat. Mengklaim diri sebagai institusi keamanan tanpa legitimasi negara serta melakukan intimidasi terhadap rakyat adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Dengan mematuhi dan menghormati struktur keamanan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, kita turut serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.


Penulis:
Dr. Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn.
Peneliti & Pengamat Kepolisian, Universitas Bhayangkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *