Mediasi Sengketa Lahan Resmi Dimulai di Kantor BPN

HUKAM LOKAL

Palangka Raya – Permasalahan sengketa lahan di Kota Palangka Raya memasuki tahap mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Surat Nomor 3177/UND-62.71.MP/XI/2024 tertanggal 4 November 2024, BPN telah mengundang beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolreta Palangka Raya, serta Ketua Ormas TBBR Kota Palangka Raya untuk menghadiri sesi mediasi 6/11/2024.

Adapun tujuan dari Mediasi ini merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang sedang ditangani oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Sesi mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, pukul 14.00 WIB di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang berlokasi di Jalan D.I. Pandjaitan No. 10, Palangka Raya.

Surat undangan mediasi tersebut meminta setiap pihak yang diundang untuk membawa dokumen yang relevan terkait sengketa tanah. Selain itu, BPN membatasi jumlah peserta dari setiap pihak yang diundang maksimal tiga orang perwakilan.

Mediasi ini diharapkan dapat membantu mencapai penyelesaian yang adil dan menghindari konflik lebih lanjut, sejalan dengan prinsip-prinsip pertanahan di Indonesia. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *