PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Masyarakat Adat Dayak Katingan Tolak Razia Tambang Rakyat, DPRD Diminta Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Bagikan Berita

Pradanamedia/Katingan – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak (KMHAD) Kabupaten Katingan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Kabupaten Katingan, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus penolakan terhadap rencana penertiban dan razia tambang rakyat yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam aksinya, KMHAD menegaskan dukungan terhadap aktivitas penambangan yang selama ini dijalankan ribuan warga masyarakat Adat Dayak, khususnya di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka menolak keras tindakan penertiban yang dilakukan tanpa melalui proses sosialisasi, pembinaan, penataan kawasan pertambangan, serta koordinasi dengan tokoh adat dan pemerintah daerah.

Koordinator aksi, Erko Mojra, menegaskan bahwa aktivitas penambangan rakyat tersebut berlangsung di atas tanah adat yang secara turun-temurun dimiliki masyarakat Dayak, bukan di atas tanah negara. Ia menyebutkan, di wilayah Katingan tidak terdapat tanah kosong atau tidak bertuan karena seluruh wilayah memiliki pemilik adat yang sah.

KMHAD menilai, keberadaan tambang rakyat telah memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat adat. Jika penertiban tetap dilakukan, mereka khawatir akan muncul dampak sosial dan ekonomi, termasuk meningkatnya angka kriminalitas akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat.

KMHAD juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 juncto Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 yang mengakui keberadaan dan hak atas tanah adat. Berdasarkan ketentuan tersebut, tanah adat beserta seluruh isinya berada di bawah penguasaan hukum adat dan diakui oleh Damang Kepala Adat.

Menurut Erko, hak kepemilikan masyarakat adat, termasuk atas tanah adat, dilindungi oleh konstitusi dan hukum adat Dayak yang masih hidup dan berlaku. Oleh karena itu, negara dan seluruh aparaturnya diminta untuk menghormati kearifan lokal dengan menjunjung prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.

KMHAD menilai, belum optimalnya peran negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan membuat masyarakat adat tidak memiliki pilihan lain selain mengelola tanah adat warisan leluhur sebagai sumber penghidupan. Aktivitas tersebut, menurut mereka, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum adat.

Selain itu, KMHAD menekankan bahwa usaha pertambangan rakyat melibatkan rantai ekonomi yang luas, mulai dari pemilik tanah adat, pekerja tambang, penyedia peralatan dan BBM, penjual kebutuhan pokok, hingga penampung dan pengolah hasil tambang. Bahkan, hasil tambang tersebut berkontribusi pada ekspor emas dari Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu, KMHAD meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa tebang pilih. Mereka menilai tidak adil jika hanya penambang rakyat yang ditindak, sementara pihak lain dalam rantai usaha tersebut dibiarkan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Katingan menyatakan kesediaannya untuk meneruskan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah pusat. KMHAD berharap, melalui aksi tersebut, penertiban atau razia tambang rakyat di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan, dapat ditangguhkan sementara waktu hingga ada solusi yang berkeadilan bagi masyarakat adat. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *