Masuk Inggris Makin Ketat: Wisatawan Eropa Kini Wajib Kantongi Izin ETA

HUKAM INTERNASIONAL

LONDON, KOMPAS.com – Pemerintah Inggris resmi menerapkan aturan baru pada Rabu (2/4) yang mewajibkan para wisatawan asal negara-negara Eropa untuk memiliki Electronic Travel Authorisation (ETA) sebelum memasuki wilayah Inggris. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan perbatasan sekaligus menyederhanakan proses imigrasi.

Meski peraturan baru mulai berlaku, suasana di Stasiun Gare du Nord, Paris—salah satu titik utama keberangkatan Eurostar menuju London—terpantau tetap kondusif tanpa gangguan berarti.

Apa Itu ETA?

ETA adalah izin masuk digital yang memungkinkan pihak imigrasi Inggris untuk menyaring informasi wisatawan sebelum mereka tiba, termasuk riwayat perjalanan hingga catatan kriminal. Sistem ini sebelumnya telah diterapkan untuk wisatawan dari Amerika Serikat, Kanada, dan sejumlah negara bebas visa lainnya.

Kini, kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup sekitar 30 negara Eropa, dengan pengecualian bagi Irlandia. Pengecualian ini selaras dengan komitmen Inggris terhadap Perjanjian Perjalanan Umum (Common Travel Area) antara kedua negara.

Adapun ETA tidak diperlukan bagi anak-anak, bayi, dan penumpang transit yang tidak melintasi perbatasan Inggris. Keputusan ini diambil setelah adanya kekhawatiran dari pihak Bandara Heathrow terhadap potensi penurunan jumlah penumpang transit internasional.

Pernyataan Pemerintah Inggris

Phil Douglas, Kepala Pasukan Perbatasan Inggris, menyebut bahwa penerapan sistem ETA adalah langkah strategis demi meningkatkan efisiensi dan keamanan.

“ETA memungkinkan pelancong yang telah disetujui untuk menggunakan jalur cepat seperti eGates, sehingga proses imigrasi menjadi lebih singkat dan aman,” ujarnya.

Cara Pengajuan dan Biaya ETA

Permohonan ETA dapat diajukan secara daring melalui aplikasi resmi atau situs web pemerintah Inggris. Biaya yang dikenakan untuk pengajuan saat ini adalah £10 (sekitar Rp214.000), namun akan naik menjadi £16 (sekitar Rp343.000) mulai 9 April 2025.

Izin ini berlaku selama dua tahun dan memungkinkan kunjungan berulang hingga enam bulan setiap kali masuk. Proses persetujuan biasanya berlangsung dalam hitungan menit, namun pihak berwenang tetap menyarankan untuk mengajukan permohonan minimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Masa Transisi dan Perluasan Kebijakan

Pemerintah Inggris menetapkan masa transisi yang akan berlangsung hingga sekitar September atau Oktober 2025. Selama periode ini, wisatawan masih dapat masuk tanpa ETA, namun sangat dianjurkan untuk segera mendaftar guna menghindari kendala di kemudian hari.

Program ETA pertama kali diperkenalkan pada 2023 bagi warga Qatar, lalu diperluas ke lima negara Teluk lainnya. Per Januari 2025, cakupan program ini mencakup sekitar 50 negara tambahan termasuk Korea Selatan, Argentina, dan Selandia Baru.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri Inggris, hingga akhir 2024, sebanyak 1,1 juta wisatawan telah berhasil memperoleh ETA.

Mirip Sistem Uni Eropa

Penerapan ETA di Inggris mirip dengan sistem European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) yang akan diberlakukan Uni Eropa pada 2026. ETIAS mewajibkan wisatawan bebas visa untuk mengajukan izin masuk ke 30 negara anggota, termasuk Prancis dan Jerman.

Pemerintah Inggris menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini guna memastikan keseimbangan antara pengawasan perbatasan dan kenyamanan pengunjung. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *