
Palangka Raya – Masa kampanye Pilkada 2024 resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.00 WIB. Tahapan pemilu kini memasuki masa tenang, yang berlangsung mulai Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Dalam surat pemberitahuan Nomor 386/PL.02.4-SD/62/2024 tertanggal 21 November 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim, menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik, harus dihentikan sepenuhnya.
“Kampanye sudah selesai, Metode seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye tidak lagi diperbolehkan,” ujar Harmain.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan sejumlah ketentuan penting terkait masa tenang, antara lain:
- Tidak Ada Aktivitas Kampanye: Seluruh aktivitas kampanye dilarang selama masa tenang.
- Pembersihan Alat Peraga Kampanye: Alat peraga yang difasilitasi oleh KPU akan dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang ditunjuk.
- Tanggung Jawab Partai Politik: Alat peraga tambahan yang dipasang oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye harus dibersihkan sendiri dalam waktu yang sama.
- Penonaktifan Akun Media Sosial: Akun resmi media sosial yang terdaftar di KPU wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai.
KPU dan Bawaslu terus mengawasi pelaksanaan aturan ini. Masa tenang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan tanpa intervensi kampanye. Pelanggaran selama masa ini, termasuk kampanye terselubung dan aktivitas di media sosial, akan dikenai sanksi tegas.
Tahapan berikutnya adalah hari pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 November 2024. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilihnya secara bijak demi kemajuan daerah masing-masing. (KN)
