MAKI Serahkan Data Baru ke KPK, Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji 2024

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan dokumen yang diserahkan berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang diterbitkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Dalam surat tersebut, sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), disebut menerima penugasan sebagai pengawas pelaksanaan haji.

Menurut Boyamin, hal itu tidak sesuai aturan.
“Pengawasan seharusnya dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), yakni Inspektorat Jenderal. Menteri Agama yang sudah berstatus Amirul Hajj tidak boleh sekaligus menjadi pengawas, karena akomodasi dan uang hariannya sudah ditanggung negara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).

Ia juga menyoroti adanya uang harian Rp7 juta yang diterima pejabat terkait sebagai pengawas. Jika dikalikan masa tugas selama 15 hari, jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan YCQ dalam pengawasan yang bukan ranahnya. Bagaimana mungkin dia sekaligus penyelenggara dan pengawas?” kata Boyamin menegaskan.

Respons KPK

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik dalam pengungkapan kasus korupsi.
“Laporan masyarakat adalah bentuk pelibatan aktif publik dalam pemberantasan korupsi. Setiap laporan akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis untuk melihat apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri sebelumnya telah masuk dalam radar penyelidikan KPK, termasuk indikasi adanya praktik jual-beli kuota dan proses pelunasan yang dinilai terlalu singkat. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *