JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), memperkuat putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil asal Sukoharjo itu dalam status pailit. Dengan putusan ini, status pailit tetap melekat pada perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1978 tersebut.
Gugatan Utang Rp101,30 Miliar
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan vonis pailit terhadap Sritex berdasarkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon (IBR). IBR, produsen viscose staple fiber (VSF), menggugat Sritex karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang sebesar Rp101,30 miliar.
Putusan pailit ini tercatat dalam nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya juga diperkuat pada 25 Januari 2022.
Laporan keuangan per September 2023 menunjukkan total liabilitas Sritex mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS), menggarisbawahi tekanan finansial yang dialami perusahaan.
Kementerian Tenaga Kerja Hadapi Dampak Pailit
Kasus ini turut memengaruhi pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, menyebut situasi ini menambah beban pemerintah. “Mumet juga gua soal Sritex,” ujar Ebenezer, Kamis (19/12).
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan perusahaan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempertahankan lapangan kerja bagi sekitar 50.000 karyawan Sritex.
“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun,” kata Iwan, Jumat (20/12).
Komitmen Tanpa PHK
Selama proses kasasi dan menghadapi status pailit, Iwan menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana anjuran pemerintah. “Kami berupaya menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah keterbatasan akibat status pailit kami,” tambahnya.
Langkah PK ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi Sritex untuk keluar dari tekanan hukum dan finansial, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah operasinya. (KN)
