“Liburan Tanpa Izin ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara”

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil karena setiap kepala daerah diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari Lucky Hakim. “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin saat retret kepala daerah lalu, beliau kurang memahami aturan yang disampaikan Pak Mendagri mengenai larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4).

Bima menegaskan bahwa aturan mengenai izin perjalanan luar negeri untuk kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Jika dilanggar, mereka bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2).

“Sanksinya jelas. Untuk gubernur dan wakil gubernur, pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden. Sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bisa diberhentikan langsung oleh Menteri,” terang Bima Arya.

Kabar pelesiran Lucky Hakim ini pertama kali terkuak dari unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial. Dalam unggahannya, terlihat sejumlah foto Lucky sedang berada di Jepang. Dedi menyertakan keterangan bernada sindiran: “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”

Saat dikonfirmasi, Dedi membenarkan keaslian foto tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada surat izin dari Lucky Hakim terkait perjalanan ke luar negeri itu. “Biasanya bupati kalau mau ke luar negeri pasti ada surat ke Kemendagri dengan tembusan ke gubernur. Tapi ini tidak ada sama sekali. WA pun tidak dibalas,” ungkap Dedi.

Situasi ini memicu perhatian serius dari Kemendagri, karena bukan hanya melanggar etika administrasi pemerintahan, tetapi juga mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kini menanti klarifikasi langsung dari Lucky Hakim sebelum menentukan langkah sanksi berikutnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *