Lemahnya Pelaporan Industri di Kalteng, Disdagperin Dorong Optimalisasi SIINas Demi Visi Huma Betang

EKONOMI LOKAL

**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah, Norhani, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku industri besar di Kalteng dalam melaporkan data kinerja ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini ia ungkapkan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Data SIINas di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Kamis (3/7).

Menurut Norhani, dari sekitar 146 industri skala besar yang tersebar di Kalimantan Tengah, hanya 26 unit yang tercatat rutin melaporkan data industri mereka ke SIINas.

“Kondisi ini menyulitkan kami dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” ujarnya.

Norhani menegaskan bahwa data industri yang akurat dan terkini sangat penting untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah yang sejalan dengan visi Kalteng “Huma Betang”.

“Inilah alasan kami gencar melakukan pendataan dan edukasi kepada pelaku industri. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan industri dan menjawabnya lewat kebijakan yang tepat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Disdagperin menggelar bimbingan teknis kepada pelaku industri besar—termasuk sektor pengolahan rotan dan batuan—untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban pelaporan melalui SIINas. Selain itu, Norhani menyebut pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan data yang disampaikan industri.

Pelaporan melalui SIINas tak hanya penting untuk kepentingan data pembangunan, tetapi juga strategis dalam mengukur emisi serta memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara Pemprov dan pelaku industri di semua level: kecil, menengah, dan besar. Kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai informasi, pelaporan data industri melalui SIINas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan pelaku industri dan pengelola kawasan industri untuk menyampaikan data kinerja mereka setiap tiga bulan. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta PP No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

Dari sisi pemerintah pusat, Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya pelaporan tersebut. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, menyatakan bahwa perusahaan yang patuh akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas dari Kemenperin. Sebaliknya, perusahaan yang abai akan kehilangan akses terhadap fasilitas tersebut dan dapat dikenai sanksi.

“Kami percaya bahwa implementasi Permenperin 13/2025 akan membawa dampak signifikan. Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen memberikan asistensi dan sosialisasi agar kebijakan ini berjalan efektif,” ujar Adie.

Dengan mendorong transparansi dan kepatuhan pelaku industri terhadap kewajiban pelaporan, Pemprov Kalteng berharap dapat membangun ekosistem industri yang lebih sehat, inklusif, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diusung dalam filosofi Huma Betang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *