**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan pihaknya menolak wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah apabila hal itu berpotensi memperpanjang praktik penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
“Kami menolak jika pemisahan pemilu pusat dan daerah itu membuka peluang lagi bagi pengangkatan Pejabat Kepala Daerah,” ujar Deddy saat dihubungi, Senin (4/8).
Pernyataan ini menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan 70,3 persen responden setuju pemilu tingkat nasional dan daerah dipisahkan. Kebijakan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengharuskan pemilu lokal dipisahkan dari pemilu nasional mulai 2029.

Deddy menilai, pemisahan tersebut memiliki konsekuensi besar, terutama pada masa jabatan DPRD dan kepala daerah yang memerlukan periode transisi. Berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024, ia menilai banyak Pj kepala daerah yang tidak independen, bahkan terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi terhadap jalannya pemilu.
“Belum lagi kekacauan anggaran dan penempatan ASN yang cenderung berdampak negatif,” ungkapnya.
Deddy juga mempertanyakan sejauh mana pemahaman responden terhadap dampak konstitusional dan kerumitan teknis dari putusan MK tersebut. Menurutnya, masalah beban pemilih dan penyelenggara akibat sistem lima kotak suara sebenarnya dapat diatasi melalui inovasi, seperti penerapan e-voting atau pemisahan pemilihan eksekutif dan legislatif, tanpa harus memisahkan pemilu lokal dan nasional.
“Pilihan itu tidak menimbulkan perdebatan konstitusional yang tajam. Pemisahan pemilihan lokal dan nasional justru mengabaikan struktur dan kultur partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menilai pemilu serentak secara keseluruhan membebani pemilih dan penyelenggara. Oleh karena itu, pemilu nasional yang mencakup DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. (RH)
