**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kejaksaan Agung RI, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), telah berhasil menguasai kembali lebih dari satu juta hektar kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh ratusan perusahaan. Hingga Juni 2025, Satgas PKH mencatat telah merebut kembali 1.019.611,31 hektar lahan dari target 3 juta hektar yang ditetapkan.
“Tim Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar dari target 3 juta hektar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (10/6).

Lahan-lahan yang berhasil diselamatkan tersebar di 64 kabupaten dan sebelumnya dikuasai oleh 406 perusahaan. Adapun wilayah konsentrasi penyelamatan berada di 10 provinsi, yaitu:
- Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha
- Riau: 331.838,67 Ha
- Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha
- Sumatera Utara: 22.559,47 Ha
- Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha
- Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha
- Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha
- Sumatera Barat: 3.897,44 Ha
- Jambi: 14.836,59 Ha
Dari total luasan tersebut, sebanyak 717.703,33 hektar lahan telah atau akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara sah dan berkelanjutan. Penyerahan ini direncanakan dalam tiga tahap:
- Tahap I: Kepada Duta Palma Group (23 perusahaan) seluas 221.868 Ha
- Tahap II: Kepada 109 perusahaan seluas 216.990,25 Ha
- Tahap III: Kepada PT Torganda (putusan eksekusi) seluas 48.761 Ha
Sementara itu, lahan yang telah diverifikasi dan sedang dalam proses penguasaan oleh 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektar masih menjadi fokus tindak lanjut.
Harli menegaskan bahwa Satgas PKH terus mengejar target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektar, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sah.
“Penertiban ini menyasar pelanggaran terkait izin usaha pemanfaatan hutan, termasuk ketentuan 20 persen lahan plasma sawit dari pelepasan kawasan hutan serta pelanggaran pada kawasan hutan konservasi,” tegas Harli.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan kawasan hutan negara tidak dikuasai secara sewenang-wenang oleh pihak swasta. (RH)
