Lagi, PT WS 88 Mangkir dari Klarifikasi DLH Kalteng, Penundaan Tanpa Alasan Jadi Sorotan

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Workshop (WS 88) di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan, kembali berjalan tersendat.

Perusahaan jasa pertambangan itu tidak memenuhi panggilan klarifikasi kedua yang dijadwalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Senin (22/9).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, membenarkan ketidakhadiran perusahaan tersebut.

“Tidak hadir, mereka kembali mengirimkan surat penundaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).

Dalam surat yang diterima DLH, PT WS 88 meminta agar klarifikasi dijadwalkan ulang pada 29 September 2025, namun tanpa menyertakan alasan penundaan.

“Di surat tidak ada dicantumkan alasan, jadi saya juga tidak tahu alasannya,” tegas Yogi.

Temuan Pelanggaran Serius

Pemanggilan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya. Tim DLH menemukan PT WS 88 tidak mampu menunjukkan sejumlah dokumen penting, antara lain izin usaha, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengolahan air limbah, serta rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Padahal, perusahaan sudah melakukan aktivitas hauling, pengolahan (crushing), dan penumpukan batubara di stockpile.

Selain itu, ditemukan juga indikasi pelanggaran lain berupa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan dan keberadaan settling pond yang tidak memenuhi standar karena belum dilengkapi persetujuan teknis maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Karena tidak bisa menunjukkan AMDAL, UKL-UPL, maupun dokumen serupa, kami memasang plang dalam pengawasan di tiga titik: kantor perusahaan, workshop, dan settling pond,” jelas Yogi pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (17/9/2025).

DLH Tegaskan Komitmen Pengawasan

DLH Kalteng menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah provinsi juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.

Dengan dua kali mangkir tanpa alasan jelas, sikap PT WS 88 ini menimbulkan sorotan serius, terutama terkait komitmen perusahaan terhadap aturan lingkungan dan keberlanjutan kegiatan usaha di Kalteng. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *