KUHP Mulai Berlaku 2026 Secara Nasional, Pakar Hukum Pidana Indonesia : Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Pradanamedia/Palangka Raya – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 menandai dimulainya babak baru hukum pidana di Indonesia. Kehadiran KUHP Nasional ini menjadi tonggak penting transformasi sistem hukum pidana sekaligus simbol kemandirian bangsa dalam membangun hukum yang berakar pada nilai sosial dan konstitusi.
Dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Dr Rizky Amalia S, MH, menyebut KUHP Nasional sebagai kodifikasi hukum pidana materil yang dirancang secara komprehensif. Regulasi ini mencakup perumusan tindak pidana, unsur perbuatan, bentuk kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan pemaaf, hingga pengelompokan sanksi pidana berbasis kategori.
“Berlakunya KUHP Nasional menegaskan bahwa Indonesia telah meninggalkan ketergantungan pada hukum pidana peninggalan kolonial dan beralih pada sistem hukum yang dibangun sesuai jati diri bangsa,” ujar Rizky.
Ia menambahkan, hukum pidana materil harus berjalan seiring dengan hukum pidana formil. Saat ini, proses penyidikan hingga eksekusi putusan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Sejalan dengan implementasi KUHP Nasional, pembaruan hukum acara pidana terus didorong melalui agenda legislasi dan kebijakan lanjutan. Upaya ini diarahkan pada penguatan transparansi pembuktian berbasis teknologi, mekanisme peradilan yang terukur, serta perlindungan hak konstitusional yang seimbang dalam prinsip due process of law.
“Penguatan hukum acara pidana menjadi faktor krusial agar hukum pidana nasional tidak hanya maju secara normatif, tetapi juga efektif dan berkeadilan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Dalam struktur KUHP Nasional, tindak pidana umum disusun dalam sejumlah bab penting yang mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan mendasar negara dan ketertiban masyarakat. Pengaturannya meliputi kejahatan terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, negara sahabat, serta perbuatan yang mengganggu jalannya rapat lembaga negara dan badan pemerintahan.
Selain itu, diatur pula berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti penghinaan terhadap simbol negara, penghasutan, pembiaran rencana kejahatan tanpa pelaporan, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu, pelanggaran perizinan, hingga perusakan tanaman dan pekarangan milik pihak lain.
Menurut Rizky, keseluruhan pengaturan tersebut menegaskan arah baru hukum pidana Indonesia. “Hukum pidana diposisikan sebagai instrumen perlindungan negara dan ketertiban sosial, bukan untuk mengebiri hak demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, Indonesia dinilai telah memiliki sistem hukum pidana yang lebih utuh antara aspek materil dan formil, mandiri dalam perumusan delik, modern dalam pembuktian, serta bermartabat dalam proses penegakannya.
“Ini merupakan momentum strategis bagi Indonesia dalam menegakkan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, demi menjaga ketertiban, melindungi bangsa, dan mewujudkan keadilan,” pungkasnya. (AK)





