**PRADANAMEDIA / JAKARTA — Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menanggapi tudingan Direksi PT Jawa Pos terkait tidak disetorkannya dividen sebesar Rp 89 miliar dari PT Dharma Nyata Press (DNP) oleh Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Ia menegaskan bahwa PT Jawa Pos tak berhak atas dividen tersebut karena bukan merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Jawa Pos kan bukan pemegang saham, jadi secara hukum mereka tidak punya hak atas dividen itu,” ujar Johanes saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7).
Johanes menyebut narasi soal “balik nama” yang diklaim Direksi Jawa Pos tidak didukung data maupun dokumen hukum yang sah. Ia menyarankan masyarakat untuk melihat langsung struktur kepemilikan perusahaan melalui laman Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, di mana informasi tentang pemegang saham DNP dapat diakses secara terbuka.
“Kalau Jawa Pos merasa memiliki saham di DNP, itu sama sekali tidak benar. Fakta hukumnya berbeda. Silakan cek AHU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johanes menilai narasi yang menyebut adanya “pinjam nama” hanyalah karangan semata. Ia menegaskan, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengakui praktik peminjaman nama sebagai dasar kepemilikan sah.
“Kalau mereka bilang itu hanya pinjam nama, mana buktinya? Dalam hukum kita, praktik pinjam nama itu dilarang. Tidak sah dan tidak diakui,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direksi PT Jawa Pos menyatakan bahwa Dahlan Iskan dan Nany Wijaya tidak menyetorkan dividen dari PT Dharma Nyata Press sebesar Rp 89 miliar yang diperoleh selama periode 2014-2016. Menurut pernyataan kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel, permasalahan mencuat setelah hubungan antara DNP dan Jawa Pos memburuk sejak pertengahan 2017, menyusul pemberhentian Dahlan dari jajaran perusahaan pada 21 Juni 2017.
“Setelah diberhentikan, DNP justru diakui sebagai milik pribadi oleh yang bersangkutan. Mereka menyangsikan dokumen, bahkan akta yang menunjukkan posisi kepemilikan PT Jawa Pos,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Daniel juga mengungkapkan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian telah dilakukan terhadap Nany Wijaya, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa pihak lain juga akan turut diperiksa sebagai tersangka dalam proses hukum lebih lanjut. (RH)
