PRADANAMEDIA / MUARA TEWEH – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara kembali memanas. Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, H. Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingan (Paslon 01), secara tegas membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan H. Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Paslon 02) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Rahmadi G. Lentam, SH, MH, Paslon 01 menilai gugatan lawan politiknya tersebut tidak hanya cacat formil dan materil, tetapi juga tidak jelas (obscuur libel) serta mengandung petitum yang bertentangan dengan hukum.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Posita atau dasar gugatan tidak jelas, tidak cermat, bahkan mengandung kekeliruan fakta yang fundamental,” tegas Rahmadi dalam dokumen jawaban yang diterima redaksi, Selasa (20/8).
Poin-Poin Kelemahan Gugatan Paslon 02
Rahmadi kemudian merinci sejumlah kelemahan mendasar dari gugatan Jimmy-Inri, di antaranya:
- Kesalahan waktu pengumuman hasil PSU. Gugatan menyebut hasil diumumkan pukul 20.45 WIB, padahal SK KPU No. 365/2025 menegaskan penetapan resmi dilakukan pukul 17.20 WIB.
- Petitum melawan hukum. Permintaan agar MK memerintahkan KPU Kabupaten menetapkan Paslon 02 sebagai pemenang dianggap keliru, karena pengesahan kepala daerah merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan KPU Kabupaten.
- Perhitungan selisih suara tidak akurat. Jimmy-Inri mengklaim selisih hanya 1.576 suara, namun data resmi menunjukkan selisih 3.411 suara atau 4,4% dari total suara sah 77.389, yang sudah melebihi ambang batas perselisihan hasil pemilu (PHPU).
- Tuduhan money politics tidak terbukti. Dugaan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah ditangani Bawaslu dan diputuskan tidak terbukti.
- Kesalahan penulisan daerah. Gugatan justru menyebut “Kabupaten Pesawaran” (Lampung) alih-alih “Kabupaten Barito Utara”, menunjukkan ketidakcermatan pemohon.
- Masalah distribusi undangan memilih. Klaim adanya 17.702 formulir undangan (C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak terdistribusi sengaja dibantah. Menurut Rahmadi, hal tersebut terjadi karena faktor alami seperti pemilih meninggal, pindah domisili, atau tidak ditemukan. Selain itu, pemilih tetap bisa menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilih di TPS.
Dengan berbagai bantahan tersebut, Rahmadi menegaskan agar MK menolak seluruh gugatan Paslon 02.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya,” pungkasnya.
Dalil Gugatan Jimmy-Inri
Sehari sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Paslon Jimmy-Inri yang diwakili kuasa hukumnya M. Imam Nasef, membeberkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 6 Agustus 2025.
Mereka menuding adanya praktik politik uang dengan modus kartu relawan bernomor seri yang memuat NIK pemilih. Selain itu, distribusi surat pemberitahuan (C6) di Kecamatan Teweh Tengah disebut bermasalah, di mana 8.541 surat tidak sampai ke pemilih, diduga sengaja dilakukan di basis pendukung Paslon 02.
Dalam petitumnya, Jimmy-Inri menuntut pembatalan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025, diskualifikasi Paslon 01, serta penetapan mereka sebagai pemenang sah Pilkada.
Latar Belakang Sengketa
Gugatan ini merupakan lanjutan dari perselisihan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang berulang kali berujung pada PSU atas putusan Mahkamah Konstitusi. Persaingan antara dua kandidat ini kian tajam, seiring masing-masing pihak berupaya mempertahankan legitimasi kemenangan mereka di hadapan hukum. (RH)
