KSAL Tegaskan Proses Hukum Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan dan Tanpa Ampun

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan komitmennya bahwa proses hukum terhadap oknum prajurit TNI AL bernama Jumran, tersangka pembunuhan terhadap jurnalis muda Juwita, akan dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa pandang bulu. Jumran merupakan anggota TNI AL yang diduga menghabisi nyawa Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk prajurit TNI, akan diproses dan dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Prosesnya akan cepat dan langsung dilimpahkan ke Oditurat Militer dan pengadilan militer,” ujar KSAL kepada wartawan pada Sabtu (5/4).

Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi bagi pelanggar hukum di tubuh TNI, dan proses peradilan akan dilaksanakan secara terbuka, sebagaimana telah dilakukan dalam kasus-kasus sebelumnya, termasuk kasus pembunuhan bos rental mobil yang juga melibatkan anggota TNI.

“Semua akan diproses secara transparan dan tidak bertele-tele,” tegasnya.

Laksamana Ali juga menyatakan bahwa tindakan Jumran telah mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Laut. Menurutnya, pelaku telah melanggar prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman prajurit, yaitu Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai yang kami junjung tinggi di TNI. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi pengkhianatan terhadap kehormatan TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, Juwita (23), seorang jurnalis dari media daring di Banjarbaru, ditemukan tewas secara misterius di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3). Kejanggalan dalam kematiannya memicu reaksi keras dari komunitas pers dan masyarakat yang mendorong aparat untuk segera melakukan penyelidikan.

Lima hari setelah kejadian, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan mengumumkan perkembangan penting: Jumran, kekasih korban yang juga anggota TNI AL, ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih memilukan, dalam penyelidikan yang didampingi kuasa hukum keluarga korban, Pazri, terungkap dugaan bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Fakta ini menambah luka mendalam bagi keluarga korban yang kini menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, ini soal kemanusiaan. Kami berharap proses hukum dijalankan secara tegas dan tidak ada perlindungan bagi pelaku,” ujar Pazri mewakili keluarga korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian nyata bagi komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara independen dan berkeadilan. Desakan dari berbagai organisasi jurnalis, lembaga hak asasi manusia, serta masyarakat sipil terus bergulir agar kasus ini tidak diselimuti kabut impunitas. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *