Pradanamedia/Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kasus ini sepenuhnya dipercayakan kepada lembaga yang berwenang.
“Kami telah mengetahui informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik politik uang. Kami berharap lembaga yang memiliki kewenangan atributif dapat menindaklanjuti dan menegakkan hukum dengan tegas,” ujar Idham dalam konferensi pers usai menghadiri rapat koordinasi evaluasi pencalonan, pemungutan, dan perhitungan suara Pilkada 2024, Sabtu (15/3/2025).
Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam menindak pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, Idham mengajak masyarakat Barito Utara untuk menolak segala bentuk politik uang demi menjaga integritas PSU.
“Hindari dan tolak politik uang karena hal ini merusak nilai-nilai demokrasi dan mencederai budaya pemilu yang sehat,” tegasnya.
PSU di Barito Utara menjadi sorotan setelah munculnya indikasi praktik politik uang yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, pihak berwenang dapat bertindak cepat agar proses pemungutan suara tetap berlangsung jujur dan adil. (KN)

