KPU RI Berharap Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Dihentikan di Tahap Dismissal: “Biar Cepat Selesai”

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, menyampaikan harapan agar gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 bisa langsung diselesaikan dalam putusan awal atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (17/4).

Afifuddin menyebut pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar terkait isi gugatan, mengingat dokumen resmi yang diajukan ke MK terkait PSU di enam daerah dan rekapitulasi ulang di satu daerah masih belum dapat diakses secara penuh. Meski begitu, ia optimistis bahwa pelaksanaan PSU telah berjalan baik di lapangan.

“Insya Allah teman-teman penyelenggara merasa pelaksanaan berjalan lancar. Itu bagian dari jawaban kami,” ungkapnya.

Terkait potensi adanya PSU lanjutan, Afifuddin memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa KPU akan tetap fokus pada pelaksanaan sesuai aturan dan tidak akan berandai-andai soal proses hukum lanjutan.

Hal senada disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz. Ia menyatakan bahwa KPU belum bisa menyimpulkan substansi dari gugatan karena baru akan dipelajari setelah seluruh materi masuk ke KPU.

“Apakah nanti akan ada PSU lagi, ya prinsipnya KPU tidak dalam posisi menebak-nebak. Kita juga belum tahu keberatan apa yang akan disampaikan para pemohon,” ujar August.

Saat ini, MK telah menerima tujuh gugatan terkait hasil PSU dan rekapitulasi ulang hasil Pilkada. Dari tujuh perkara tersebut, enam merupakan hasil PSU dan satu gugatan berasal dari hasil rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Berikut enam daerah yang hasil PSU-nya digugat ke MK:

  1. Kabupaten Siak – Pemohon: Irving Kahar Arifin dan Sugianto
  2. Kabupaten Barito Utara – Pemohon: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
  3. Kabupaten Pulau Taliabu – Pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
  4. Kabupaten Buru – Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton
  5. Kabupaten Banggai – Pemohon: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud – Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Sementara itu, gugatan rekapitulasi ulang dari Kabupaten Puncak Jaya diajukan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

MK Diminta Tegas

Sejumlah pihak, termasuk dari Komisi II DPR, meminta Mahkamah Konstitusi untuk bersikap tegas dalam menangani sengketa hasil PSU agar tidak menjadi preseden buruk yang membuat proses Pilkada seolah tak berujung. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *