KPU Kalteng Klarifikasi Pencabutan Gugatan Paslon dan Tahapan Pilkada 2024

LOKAL POLITIK

Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, memberikan penjelasan terkait perkembangan Pilkada 2024, khususnya mengenai pencabutan gugatan oleh pasangan calon (Paslon) dan langkah selanjutnya dalam tahapan Pilkada. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2024. Dalam sidang tersebut, Pemohon (Paslon nomor 1) memutuskan untuk mencabut gugatan yang diajukan.(Kamis, 9/1/2025).

Menanggapi hal ini, Sastriadi menyatakan bahwa proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang harus dihormati. KPU Kalteng menghargai setiap keputusan hukum yang diambil oleh pihak terkait dalam proses tersebut dan memberikan apresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pilkada yang berlangsung aman dan damai. Sastriadi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses Pilkada di Kalimantan Tengah.

Menurut aturan yang berlaku, tahapan selanjutnya dalam Pilkada Kalteng adalah Penetapan Paslon Terpilih. Proses ini akan dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan akhir. Setelah penetapan Paslon Terpilih, KPU Provinsi akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi, sementara KPU Kabupaten/Kota akan melakukan hal yang sama kepada DPRD Kabupaten/Kota. Pelantikan paslon terpilih akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada hari yang sama , enam KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah telah menetapkan pasangan calon terpilih, yaitu di Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur. Sementara itu, penetapan paslon terpilih untuk satu kota dan delapan kabupaten lainnya akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.KPU Kalteng menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah akan terus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *