Pradanamedia/Palangka Raya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS di bawah grup Bara Jaya Utama (BJU), yang diduga menjadi penerima manfaat utama dari fasilitas kredit bermasalah itu. HD langsung ditahan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset mewah milik HD, mulai dari uang tunai, properti, kendaraan, hingga perhiasan. “Nilai total aset yang kami amankan mencapai sekitar Rp540 miliar,” ujar Asep.
KPK menyebutkan, kerugian negara dari fasilitas kredit LPEI kepada PT SMJL saja mencapai Rp1,7 triliun. Kasus ini bermula ketika PT SMJL yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan PT MAS yang berfokus pada pertambangan mengajukan pencairan fasilitas kredit ke LPEI. Untuk melancarkan proses tersebut, HD bertemu dengan Kadiv Pembiayaan I LPEI, Kukuh Wirawan, serta Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, yang kemudian memerintahkan percepatan proses analisis pembiayaan.
PT SMJL tercatat menerima dua fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) senilai total Rp950 miliar pada 2014–2015, disusul Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp115 miliar. Sementara PT MAS memperoleh pembiayaan USD 50 juta atau sekitar Rp670 miliar pada 2015.
Namun, menurut KPK, permohonan kredit tersebut sarat penyimpangan. Lahan sawit PT SMJL ternyata berada di kawasan hutan lindung tanpa izin maupun SHGU, tetapi tetap diloloskan oleh pejabat LPEI melalui manipulasi dokumen analisis pembiayaan. PT MAS juga dinilai tidak memenuhi syarat karena kondisi keuangannya sedang tertekan oleh eksposur tinggi terhadap grup BJU di tengah tren penurunan harga batu bara.
Lebih jauh, HD diduga menyalahgunakan dana kredit tersebut untuk membeli aset pribadi, memenuhi kebutuhan keluarga, hingga berjudi online. “Hampir Rp150 miliar dari dana kredit digunakan untuk judi,” kata Asep, menyesalkan penyimpangan yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat sektor ekspor nasional.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari 28 Agustus hingga 16 September 2025.
Dengan penetapan HD, total tersangka dalam skandal korupsi fasilitas kredit LPEI kini menjadi enam orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu dua petinggi LPEI—Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan—serta tiga pihak dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi. Kelimanya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar.
KPK mengungkap masih ada sejumlah debitur lain yang tengah diselidiki, dengan total kerugian negara atas pembiayaan bermasalah LPEI kepada 11 debitur diperkirakan menembus lebih dari Rp11 triliun. Kasus ini disebut menjadi salah satu skandal pembiayaan ekspor terbesar yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut. (AK)

