Pradanamedia/Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong (JSM), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kalimantan Tengah pada Selasa (25/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut JSM hadir untuk memberikan keterangan terkait posisinya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, salah satu perusahaan yang ikut terseret dalam skandal kredit macet tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain JSM, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Harry Soetrisno selaku Kepala Bidang PTSP Kapuas, Agustan Saining selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, dan Leonard Ampung selaku Kepala Bapperida Kalteng.
Kasus kredit bermasalah di LPEI ini sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar. Pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua petinggi internal LPEI: Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga lainnya berasal dari klaster debitur PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Perkembangan terbaru terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka tambahan. Ia diduga kuat terlibat dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang berada di bawah naungan grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang diduga menerima fasilitas pembiayaan bermasalah dari LPEI. Skema kredit ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun, menjadikannya salah satu kasus kredit bermasalah terbesar yang tengah ditangani KPK. (AK)

