Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan langkah lebih lanjut terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dengan perkembangan tersebut, Hasto berpotensi segera menghadapi penahanan terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini menjelang pemeriksaan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025. “Kita tunggu saja hari Senin, apakah dilakukan upaya paksa, karena cukup atau tidaknya alat bukti menjadi pertimbangan utama,” kata Asep, Minggu, 12 Januari 2025.
Hasto sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, dengan alasan kegiatan perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025. Sebagai respons, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan catatan penting.
Kasus ini bermula dari penetapan Hasto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut terkait pengurusan status caleg PDIP Harun Masiku. Sebagian dana suap disebut berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum dirinci.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku melalui seorang staf, Nur Hasan, untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponsel penting menjelang pemeriksaannya sebagai saksi pada 6 Juni 2024, serta memengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.
Untuk mencegah upaya melarikan diri, KPK telah melarang Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Langkah tegas KPK dinilai akan menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam lingkungan partai politik. (KN)
