KPK Dorong Pemda Terapkan Verifikasi Legalitas Tambang Galian C untuk Cegah Korupsi dan Lindungi PAD

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah, untuk memperbaiki tata kelola perizinan sektor pertambangan galian C. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi dan penyelamatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering bocor akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Maruli Tua, menegaskan bahwa penggunaan material tambang tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal tersebut dengan tegas memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang mengelola atau memanfaatkan material tambang dari sumber yang tidak sah,” ujar Maruli, Baru-baru ini.

Sebagai langkah preventif, KPK merekomendasikan penerapan MBLB Clearance, yakni mekanisme verifikasi asal-usul material tambang yang wajib dilampirkan dalam setiap dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Kami ingin penegasan administratif ini menjadi budaya hukum. Setiap proyek harus memastikan pasir, batu, dan material lainnya berasal dari sumber legal,” jelasnya.

KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan MBLB Clearance. Dengan demikian, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum proyek dijalankan.

“Ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah nyata pencegahan korupsi dan bentuk perlindungan terhadap keuangan daerah,” tegas Maruli.

Selain kepada pemerintah daerah, KPK juga telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mekanisme MBLB Clearance diterapkan secara nasional — termasuk untuk proyek yang dibiayai melalui APBN.

“Dengan begitu, tidak hanya proyek daerah, tapi juga proyek pusat harus memastikan seluruh material tambangnya memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Maruli menambahkan, kebijakan ini tidak hanya menekan praktik tambang ilegal, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan PAD. Dengan seluruh proyek menggunakan material legal, para pelaku usaha tambang akan terdorong untuk mengurus izin resmi, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak galian C.

“Kalau semua proyek taat aturan, maka PAD dari sektor mineral bukan logam dan batuan akan naik, dan tata kelola pertambangan bisa lebih transparan dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pencegahan sistemik KPK untuk memperkuat integritas sektor pertambangan, memastikan transparansi, serta mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *