PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan. Gugatan ini diajukan karena mandeknya dua kasus besar, yakni skandal Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendorong KPK agar lebih proaktif dalam memberantas dugaan korupsi di sektor energi, yang disinyalir telah berlangsung selama puluhan tahun. “KPK harus berani mengambil langkah tegas dan tidak tertinggal dari Kejaksaan Agung yang telah lebih dulu menangani kasus serupa di Pertamina,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (18/3).

Boyamin menjelaskan bahwa sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/3) dan Kamis (20/3). Salah satu fokus gugatan adalah desakan agar KPK menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebagai tersangka. Berdasarkan fakta persidangan, eks Kepala SKK Migas, Rubi Rubiandini, diketahui menerima suap dari Widodo untuk memuluskan kepentingan bisnis perusahaannya.
Selain itu, MAKI juga menyoroti lambannya penanganan kasus Petral oleh KPK. Kasus ini pertama kali mencuat pada 2014 setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri mengungkap dugaan kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing (NOC). Salah satu temuan signifikan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender pengadaan minyak, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki sumber minyak sendiri. Hal ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai kedok dalam proses pengadaan minyak oleh Petral.
Pada 2019, KPK menetapkan Bambang Irianto, mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2008-2013, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap setidaknya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd antara tahun 2010-2013 sebagai imbalan atas perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang dikelola PES, anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Dengan gugatan ini, MAKI dan koalisi masyarakat berharap KPK segera menuntaskan kasus-kasus korupsi di sektor migas yang hingga kini masih mandek. “Kita ingin melihat keadilan ditegakkan dan sektor energi kita terbebas dari mafia yang telah lama menggerogoti sumber daya negara,” tutup Boyamin. (RH)

