Palangka Raya, 09 Februari 2025 – Sdr. Adhi Abdianor, Koordinator Forum Kebangsaan Ormas dan Paguyuban Kalimantan Tengah (FKOP-KT), dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.
Adhi, yang juga menjabat sebagai Bendahara Pemuda Pancasila Kalteng, menyampaikan bahwa penerapan asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan pidana antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurutnya, rencana penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP ini cukup berisiko, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika asas ini diberlakukan, kewenangan penyidikan akan menjadi rancu dan dapat menimbulkan kekacauan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” ungkap Adhi dalam sebuah konferensi pers.
Adhi menilai bahwa pemberlakuan asas ini dapat mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, ia menyerukan agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan asas ini dalam RUU Kejaksaan guna menjaga keseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.
“Para pembuat kebijakan di negara ini harus mempertimbangkan agar kewenangan penyidikan dan pengembangan penyidikan tetap berada di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, polemik mengenai rencana penerapan asas Dominus Litis kini tengah menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Isu ini menyangkut kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan suatu perkara pidana, yang menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang, terutama untuk kepentingan politik.
Tak sedikit pula ahli hukum yang menekankan bahwa rancangan KUHAP, khususnya terkait asas Dominus Litis, perlu dikaji ulang secara komprehensif guna menghindari potensi konflik serta memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum. (KN)
