Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun promosi judi online yang dikenal sebagai Katak Bhizer @katakstvns. Terdapat 70 penyebar materi promosi judi online di media sosial yang akan ditindaklanjuti.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online ilegal di Indonesia. “Kami akan tegas terhadap penyebar materi promosi judi online, tanpa kompromi,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di kantor Kominfo Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Akun @katakstvns dilaporkan oleh warganet karena kontennya dianggap meresahkan. Selain mempromosikan judi online secara terbuka, akun ini juga terkait dengan perilaku negatif di kalangan pelajar, seperti tawuran, dan bahkan mengadakan acara peluncuran situs judi online.
Warganet, termasuk pengguna @irwandiferry, telah menandai @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti konten dari akun dengan 1,2 juta pengikut tersebut.
“Kominfo pasti akan memblokir akun-akun yang mempromosikan judi online, yang menjadi musuh bersama kita,” ungkap Arie.
Sejak 17 Juli 2023, Kominfo telah memutus akses ke 3.277.834 atau sekitar 3,3 juta konten judi online. Mereka juga telah memblokir 25.500 halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 halaman judi pada situs pemerintah.
“Pemblokiran ini dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus kami lakukan,” jelas Menkominfo.
Selain itu, Kominfo juga telah menolak 573 pengajuan akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan memproses permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank yang terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kominfo juga mengirimkan 20.770 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 5.031 kata kunci kepada Meta,” tambah Menkominfo. (KN)
