PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan anak di ruang digital serta mencegah potensi kejahatan siber. Selain itu, Menkomdigi Meutya Hafid juga menekankan pentingnya memperbanyak tayangan televisi yang bersifat edukatif sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
“Kami berharap pembatasan akses akun media sosial bagi anak-anak dapat berdampak positif terhadap keamanan digital mereka. Di sisi lain, dengan lebih banyaknya tayangan televisi yang mendidik, kita juga ingin mengembalikan budaya menonton televisi yang lebih berkualitas,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Pembelajaran dari Negara Lain
Meutya mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak ini didasarkan pada hasil benchmarking dari berbagai negara. Ia mencontohkan Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, serta Prancis dan Jerman yang mensyaratkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuat akun media sosial.
“Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia agak tertinggal dalam regulasi ini. Negara-negara lain telah memiliki aturan yang jelas, sementara kita baru mulai merancangnya. Inilah alasan mengapa kami merasa aturan ini sangat diperlukan,” tegasnya.
Meutya juga berharap bahwa pembatasan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, sekaligus mendorong industri penyiaran nasional dengan menghadirkan lebih banyak tayangan televisi edukatif bagi anak-anak.
“Anak-anak tetap boleh mengakses media sosial, tetapi harus dengan pengawasan orang tua. Insya Allah, aturan ini akan berdampak baik bagi ruang digital dan industri penyiaran kita,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Anak di Ranah Digital
Senada dengan Meutya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemkomdigi sedang mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi anak-anak di ranah digital. Kami berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat,” jelas Fifi.
Selain itu, Komdigi juga menggandeng berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami mengajak PSE untuk turut serta dalam tanggung jawab bersama ini, menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia di era digital,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak serta dorongan terhadap tayangan televisi yang lebih edukatif, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang cerdas serta berdaya saing. (RH)
