PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK

Koalisi Sipil Soroti Draf RUU Keamanan Siber, Pelibatan TNI sebagai Penyidik Dinilai Berpotensi Ganggu Demokrasi

Bagikan Berita

Jakarta, Pradanamedia – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik rancangan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah disiapkan pemerintah. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam draf regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik dalam perkara pidana siber. 

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menyampaikan bahwa konsep yang diusung dalam draf RUU tersebut dinilai masih terlalu menitikberatkan pada pendekatan keamanan negara atau state-centric, sementara aspek perlindungan individu belum menjadi fokus utama. 

Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai sebuah regulasi terkait keamanan siber seharusnya mengedepankan pendekatan human-centric, yakni memberikan perlindungan terhadap perangkat digital, jaringan, serta keamanan individu sebagai pengguna teknologi. Mereka menilai ancaman siber pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat sebagai korban, sehingga perlindungan terhadap individu harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan. 

Selain itu, koalisi juga menyoroti adanya kecenderungan pencampuran antara konsep keamanan siber dengan pengaturan kejahatan siber dalam draf RUU tersebut. Hal itu terlihat dari munculnya sejumlah ketentuan pidana baru yang diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 58 hingga Pasal 60 dalam draf rancangan undang-undang tersebut. 

Tak hanya itu, mereka juga menilai adanya pengaturan terkait istilah “makar di ruang siber” yang tercantum dalam draf RUU KKS berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Dalam ketentuan tersebut, serangan siber yang dianggap mengancam kedaulatan negara dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. 

Poin lain yang menjadi sorotan serius adalah ketentuan yang membuka ruang bagi TNI untuk berperan sebagai penyidik dalam tindak pidana keamanan dan ketahanan siber. Menurut koalisi masyarakat sipil, langkah tersebut dinilai dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi karena institusi militer berpotensi masuk ke dalam ranah penegakan hukum sipil. 

Koalisi menilai kewenangan penyidikan seharusnya tetap berada pada aparat penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana sipil. Oleh karena itu, mereka mendesak agar ketentuan yang memberikan peran penyidikan kepada TNI dalam draf RUU KKS dikaji ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. 

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan RUU KKS dilakukan oleh panitia antarkementerian yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Rancangan undang-undang tersebut juga direncanakan masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa peran militer dalam isu keamanan siber pada dasarnya lebih difokuskan pada aspek pertahanan negara. Dalam praktiknya, TNI hanya memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Perdebatan mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan negara dalam menjaga keamanan digital dengan perlindungan hak-hak sipil masyarakat serta prinsip supremasi hukum dalam sistem demokrasi. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *