PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL POLITIK

Koalisi Masyarakat Sipil Rilis Petisi Tolak Revisi UU TNI, Ingatkan Ancaman Kembalinya Dwifungsi Militer

Bagikan Berita

Jakarta,Pradanamedia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi mengeluarkan petisi penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Petisi tersebut dibacakan dalam sebuah kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, yang dihadiri sejumlah akademisi, aktivis, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. 

Aksi pembacaan petisi tersebut menjadi simbol sikap tegas jaringan masyarakat sipil yang menilai revisi UU TNI berpotensi membuka kembali praktik dwifungsi militer dalam pemerintahan sipil. Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan revisi undang-undang tersebut dapat memberi ruang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. 

Dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil secara bergantian membacakan isi petisi. Koalisi menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi yang jelas dalam upaya meningkatkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. 

Menurut mereka, TNI pada dasarnya dibentuk dan dipersiapkan untuk menjalankan fungsi pertahanan negara, terutama menghadapi ancaman militer dan perang. Oleh karena itu, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme militer dalam sistem demokrasi. 

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar ketentuan undang-undang segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga prinsip supremasi sipil dalam tata kelola negara. 

Selain menolak revisi UU TNI, koalisi juga mendorong pemerintah dan DPR agar lebih memprioritaskan pembaruan regulasi lain yang dinilai lebih mendesak, seperti revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer dianggap sebagai bagian dari mandat konstitusional guna memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk anggota militer. 

Petisi tersebut didukung oleh ratusan organisasi masyarakat sipil dari berbagai sektor, mulai dari lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, kelompok perempuan, hingga jaringan aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai proses pembahasan revisi UU TNI harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas. 

Koalisi berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil dalam proses legislasi yang menyangkut institusi pertahanan negara. Mereka menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus tetap berpijak pada prinsip demokrasi, profesionalisme militer, serta supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.  (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *