Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kekayaan Capai Rp 3,1 Miliar

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga raksasa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Arif diduga menerima suap dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 60 miliar, guna memengaruhi susunan majelis hakim dan menjamin keluarnya putusan yang menyatakan para perusahaan tersebut tidak melakukan tindak pidana (putusan ontslag).

Menariknya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Arif pada 10 Januari 2025, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 3,16 miliar.

Rincian Kekayaan Ketua PN Jaksel:

  • Tanah dan bangunan: Rp 1,2 miliar, tersebar di Kota Sidenreng, Rappang, dan Kota Tegal.
  • Kendaraan dan mesin: Rp 154 juta, terdiri dari sebuah motor Honda senilai Rp 4 juta dan mobil Honda CR-V senilai Rp 150 juta.
  • Surat berharga: Rp 1,1 miliar
  • Harta bergerak lainnya: Rp 91 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
  • Harta lainnya: Rp 72 juta

Total kekayaan mencapai Rp 3.168.401.351.

Penetapan Arif sebagai tersangka menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret dalam kasus korupsi kelas kakap. Publik pun kini menanti langkah lanjutan Kejagung dalam mengungkap sejauh mana praktik suap menyentuh lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan integritas. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *