**PRADANAMEDIA – Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Perlindungan Kekayaan Intelektual diyakini menjadi kunci agar potensi daerah tidak hanya dikenal luas, tetapi juga diakui dan dihargai secara global. Dengan legalitas yang kuat, produk lokal Kalteng memiliki peluang besar menembus pasar nasional bahkan internasional, sekaligus menjadi identitas kebanggaan daerah.
PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Rabu (23/7). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya.

Mengangkat tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk lokal melalui sistem pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Aisyah menyoroti potensi besar Kalimantan Tengah di bidang budaya, alam, dan kerajinan daerah yang sejauh ini belum sepenuhnya memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Saat ini tercatat ada 419 unit industri kerajinan di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 835 orang dan nilai investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ungkap Aisyah.
Ia menegaskan bahwa berbagai produk unggulan daerah seperti keripik saluang dari Palangka Raya, produk rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furnitur dari Gunung Mas, serta batik khas Barito Timur, yakni Batik Mawinei, harus segera memperoleh perlindungan kekayaan intelektual agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, Dekranasda bukan sekadar wadah promosi produk, melainkan juga berperan sebagai fasilitator legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
“Dekranasda hadir untuk memastikan produk unggulan tidak hanya dikenal secara luas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan nilai dari produk itu sendiri,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianoor, turut mengajak para pelaku usaha, perajin, serta pelaku ekonomi kreatif dari berbagai sektor untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
“Kegiatan ini adalah langkah konkret dalam menyebarkan informasi, meningkatkan kesadaran, serta mempercepat proses legalisasi karya dan produk lokal agar dapat bersaing di kancah nasional maupun global,” ujarnya.
Selain sesi materi, acara ini juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli Kekayaan Intelektual di lingkungan Kemenkumham Kalimantan Tengah. Layanan ini diberikan untuk membantu peserta memahami alur, persyaratan, hingga strategi efektif dalam proses pendaftaran KI. (RH)
