Keputusan MK Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah Disambut Positif, Teras Narang: Kurangi Kearoganan Partai

LOKAL PEMERINTAHAN POLITIK

Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang mengejutkan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Menanggapi keputusan tersebut, Senator Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyambutnya dengan positif. Ia menilai bahwa keputusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan memberikan peluang bagi partai politik yang ingin berkontribusi dalam pemilihan kepala daerah.

“Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi ‘kearoganan’ partai yang merasa dibutuhkan oleh calon kepala daerah dan juga menekan biaya politik yang tinggi,” kata Teras Narang, Selasa (20/8) di Palangka Raya.

Teras Narang, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalteng dua periode, menekankan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan oleh akademisi dan calon potensial yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas untuk turut serta dalam pilkada mendatang.

Di sisi lain, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menegaskan bahwa KPU daerah hanyalah eksekutor kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI. “Putusan MK ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum diimplementasikan,” ujarnya.

KPU Kalteng kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil setelah keputusan ini. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *