Kepastian Hukum dan Kesejahteraan: 129 Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Terima Ganti Rugi Rp 35 Miliar

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ NUSANTARA – Sebanyak 129 warga yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Nusantara dan jalan bebas hambatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 35 miliar. Ganti rugi ini diberikan melalui program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta lahan pengganti sebagai bagian dari reforma agraria.

Kepala Badan Bank Tanah (BBT), Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

“Ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta akses ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN,” ujar Parman dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (25/3).

Proses Pemberian Ganti Rugi dan Lahan Pengganti

Proses pemberian kompensasi ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang melibatkan pemerintah daerah serta berbagai instansi terkait. GTRA bertugas untuk menentukan warga yang berhak menerima ganti rugi dan lahan pengganti.

“Lahan pengganti ini diberikan secara cuma-cuma tanpa biaya apapun,” tegas Parman.

Kolaborasi Pemanfaatan Lahan

Selain memberikan kompensasi finansial dan lahan pengganti, BBT juga memfasilitasi kerja sama pemanfaatan lahan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola lahan secara optimal, sehingga dapat mendongkrak perekonomian lokal.

“Kami akan bersinergi dengan pengusaha untuk memberikan pelatihan serta pendampingan, mulai dari produksi hingga pemasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengoptimalkan lahan yang mereka miliki dan memperoleh nilai tambah,” tambah Parman.

Dalam skema reforma agraria ini, pemerintah terlebih dahulu memberikan hak pakai kepada masyarakat sebelum menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa pemanfaatan selama 10 tahun. Jika lahan dikelola dengan baik, maka pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami menerapkan sistem hak pakai terlebih dahulu untuk memastikan lahan benar-benar dimanfaatkan secara produktif. Setelah 10 tahun, jika pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan, barulah diberikan SHM,” jelasnya.

Dukungan terhadap Pembangunan IKN

Program reforma agraria ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan IKN. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan yang diberikan kepada warga, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan ibu kota baru.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan IKN,” tutup Parman. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *