Kenaikan PPN Jadi 12% Hanya untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo: Rakyat Kecil Tetap Dilindungi
JAKARTA – Pemerintah bersama DPR memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, dengan fokus penerapan selektif hanya pada barang-barang mewah. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang harus dijalankan. “PPN adalah Undang-Undang, jadi kita laksanakan. Namun, penerapannya akan selektif, hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo, Sabtu (7/12/2024).
Barang Kebutuhan Pokok Tetap di Tarif 11%
Prabowo menekankan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan yang langsung berdampak pada masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11%. Ia juga menyoroti komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat kecil.
“Pemerintah sudah sejak akhir 2023 tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya menyasar barang mewah,” tegasnya.
Tiga Poin Penting dari Pertemuan Pemerintah dan DPR
Dalam pertemuan antara pemerintah dan DPR, Dasco menyampaikan tiga poin utama terkait kebijakan PPN 12%:
- Penerapan Selektif untuk Barang Mewah
Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang telah ditetapkan secara selektif. - Barang Pokok Tetap di Tarif 11%
Barang kebutuhan pokok dan layanan dasar kepada masyarakat tetap dikenai tarif PPN 11%. - Kajian Penurunan Pajak Lainnya
Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan dan jajaran terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR mengenai penurunan pajak untuk jenis barang tertentu sebagai insentif ekonomi.
Dasco menambahkan bahwa pemerintah terbuka untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama terkait penyesuaian pajak pada kebutuhan pokok.
Kebijakan untuk Keseimbangan Ekonomi
Kenaikan PPN menjadi 12% dirancang untuk memperkuat penerimaan negara sambil tetap melindungi daya beli masyarakat. Dengan pendekatan selektif ini, pemerintah berharap dampak kenaikan PPN dapat diminimalkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sementara kontribusi dari barang mewah dapat mendukung pembangunan nasional.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025, dengan langkah-langkah pengkajian tambahan oleh pemerintah sebelum implementasi penuh. (KN)