Pradanamedia/Jakarta, 05 Juni 2025 – Raja Ampat, Papua Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat rencana pembangunan tambang nikel di wilayah tersebut. Merespons kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan di kawasan yang dikenal memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi ini.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengeluarkan arahan tegas untuk menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di wilayah Raja Ampat.
“Sampai saat ini, terdapat dua PPKH yang sudah diterbitkan, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) serta persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu,” ujar Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kekhawatiran masyarakat atas ancaman degradasi lingkungan di kawasan konservasi seperti Raja Ampat. “Intinya, penerbitan izin baru kami hentikan, sementara izin yang sudah ada akan dievaluasi dan diawasi secara ketat,” tegasnya.
Ade menekankan pentingnya menjaga Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati luar biasa serta warisan budaya yang tak ternilai. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pelestarian lingkungan dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak—termasuk instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil—agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dilakukan secara bijak dan tidak mengancam kelestarian alam,” tutupnya. (KN)
