Jakarta – Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), mengungkapkan bahwa di gudang Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta Selatan terdapat sebuah mobil mewah Rolls-Royce yang belum diambil oleh pemenangnya. Mobil mewah produksi Inggris tersebut merupakan hadiah utama dalam sebuah program undian yang diselenggarakan oleh maskapai penerbangan Batik Air.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemenang undian tersebut tidak mampu membayar biaya penebusan mobil, yang merupakan kewajiban untuk bisa membawa pulang hadiah. Pemenang harus membayar sekitar 25 persen dari nilai mobil sebagai biaya penebusan. Berdasarkan harga pasaran, satu unit Rolls-Royce saat ini dihargai antara Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar, sehingga pemenang harus menyiapkan dana sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6,25 miliar untuk menebus hadiah tersebut.
Menurut Gus Ipul, pemenang undian tersebut akhirnya memilih untuk tidak mengambil mobil tersebut karena kesulitan membayar biaya penebusan. Mobil Rolls-Royce itu pernah dilelang oleh Kemensos, namun hingga saat ini belum ada yang berminat membelinya.
“Pada waktu itu ada undian yang hadiahnya mobil Rolls-Royce. Pemenangnya tidak mampu menebus, akhirnya lebih memilih untuk menjualnya,” ujar Gus Ipul dalam sambutannya pada acara peluncuran aplikasi SIM UGB-PUB di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).
Selain mobil Rolls-Royce, Kemensos juga menyimpan sejumlah emas batangan yang belum diambil oleh pemenang undian lainnya. Sama seperti mobil, pemenang undian emas batangan tersebut juga tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran untuk menebus hadiah yang mereka menangkan.
“Selain mobil, ada juga batangan-batangan emas yang terkumpul di gudang Kemensos karena pemenangnya tidak mampu menebus hadiah tersebut,” tambahnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa uang tebusan yang terkumpul dari hadiah undian akan digunakan untuk mendukung program-program Kementerian Sosial, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian. Uang hasil tebusan ini akan dialokasikan untuk berbagai inisiatif sosial, seperti penyediaan air bersih dan perbaikan rumah tidak layak huni, berdasarkan data yang akurat tentang kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, hadiah Rolls-Royce tersebut berasal dari program undian yang diselenggarakan oleh Batik Air pada 2015-2016 dengan tajuk “Pergi dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls-Royce”. Namun, saat penarikan grand prize pada Januari 2016, Batik Air tidak dapat menghubungi pemenang hadiah utama tersebut. Setelah beberapa kali percakapan gagal, status hadiah tersebut dinyatakan sebagai “Hadiah Tidak Tertebak” (HTT) dan harus diserahkan kepada Kemensos, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2005 tentang izin undian.
“Karena tidak ada pemenang yang berhasil dihubungi, hadiah Rolls-Royce ini diserahkan kepada Kemensos sebagai Hadiah Tidak Tertebak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Utama Batik Air saat itu, Capt. Achmad Luthfie. (KN)
