Kemenag Palangka Raya Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1416 H/2025 M

LOKAL SOSIAL BUDAYA

PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0452/Kd.15.5.7/HK.03.1/03/2025 mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1416 H/2025 M.

Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Fahmi, menyatakan bahwa ketentuan mengenai zakat fitrah dan fidyah memang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota. “Surat edaran terkait cukup diterbitkan oleh Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota,” ujarnya pada Senin (17/3).

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenag Kota Palangka Raya tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta Pengurus Masjid dan Musala di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, H. Nur Widiantoro, menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palangka Raya pada 12 Maret 2025.

“Kami telah menetapkan bahwa kadar zakat fitrah tahun ini adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kg beras per jiwa. Sementara itu, kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau sekitar 7 ons,” ungkap Nur Widiantoro dalam keterangannya.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang harus dibayarkan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid dan musala di seluruh Kota Palangka Raya. “Kami berharap UPZ dapat melaporkan jumlah zakat fitrah yang telah dikumpulkan dan didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 10 April 2025. Selain itu, rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat harus disampaikan ke Kantor Kemenag Kota Palangka Raya paling lambat 15 April 2025,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat Muslim di Kota Palangka Raya dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan tepat serta sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, serta MUI dan Baznas Kota Palangka Raya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *