PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus memperdalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan zirkon di Kabupaten Gunung Mas yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kami sudah melakukan ekspos dengan BPKP. Hasil audit itu akan menjadi bagian penting dalam penetapan tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Jumat (24/10).

Eko menegaskan, penyidik terus bekerja untuk memperkuat alat bukti, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi kunci dan menelusuri aliran dana hasil tambang. Hingga kini, sebanyak 45 saksi telah diperiksa, termasuk para petinggi PT IM.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan di tiga lokasi, yakni kantor di Jalan Mangku Rambang I Palangka Raya, kantor pusat PT IM, serta pabrik pengolahan di wilayah Gunung Mas.
Kasus yang tengah ditangani ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke sejumlah negara sepanjang periode 2020–2025.
PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati, PT IM diduga menyalahgunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu digunakan sebagai kedok agar seolah-olah penjualan komoditas zirkon dilakukan di area izin tambang.
Padahal, menurut temuan penyidik, PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di sejumlah desa di Katingan dan Kapuas, kemudian mengekspor hasilnya ke luar negeri. Praktik ini menandakan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin resmi.
“Faktanya, PT IM melakukan kegiatan pertambangan di luar IUP yang dimiliki. Inilah yang sedang kami dalami dan hitung dampak kerugian negaranya,” jelas Eko.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Kejati Kalteng menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan kasus tambang zirkon ini menunjukkan komitmen Kejati Kalteng dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mendorong praktik pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (RH)

