Pradanamedia/Palangka Raya – Dua pimpinan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yakni Direktur Utama Ir. Harry Poetranto alias Harry dan Komisaris Utama Yulrisman Djamal, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Penahanan ini terkait kasus dugaan pengemplangan pajak yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2020.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2025.
Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Raya Palangka Raya–Buntok KM 60, Kabupaten Kapuas, itu diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam beberapa periode selama tiga tahun berturut-turut.
“SPT yang tidak disampaikan meliputi masa pajak April hingga Desember 2018, sebagian masa pajak di tahun 2019, serta bulan Juli dan Agustus pada tahun 2020. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian signifikan,” jelas Undang.
Penyidikan kasus ini dilakukan Kejati Kalteng bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah. Penahanan terhadap para tersangka dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Lebih lanjut, Undang menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan dan industri lainnya, untuk tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya. (KN)
